Repelita Jakarta - Alumni Fakultas Teknologi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kini dikenal sebagai ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, meyakini bahwa ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 Joko Widodo yang diterbitkan UGM pada tahun 1985 tidak asli.
"100 miliar persen palsu," kata Rismon dalam video yang berjudul "Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System", yang diunggah di akun YouTube Balige Academy.
Rismon berpendapat bahwa ijazah Jokowi mencurigakan berdasarkan dua aspek, yaitu jenis font yang digunakan dan nomor seri ijazah. Menurutnya, font yang tertera pada fotokopi ijazah Jokowi menggunakan jenis huruf Times New Roman, yang tidak mungkin tersedia pada 5 November 1985, tanggal ijazah itu diterbitkan.
"Windows OS versi 1.01 baru dirilis pada 20 November 1985, atau 15 hari setelah ijazah itu dikeluarkan. Sedangkan Windows 3.1, di mana font Times New Roman mulai difungsikan, dirilis pada 6 April 1992. Jadi, konfirmasi ijazah ini palsu," ujarnya.
Ia membandingkan salinan ijazah Jokowi dengan ijazah alumni UGM lainnya, Bambang Nurcahyo Prastowo. Menurutnya, ijazah Bambang menggunakan font standar komputer berbasis DOS, sementara ijazah Jokowi tampak menggunakan font Windows.
"Kalau font pada ijazah Jokowi ini menggunakan Times New Roman, artinya menggunakan Windows. Ini tidak masuk akal," katanya.
Rismon meminta Jokowi untuk mengakui bahwa ijazahnya tidak asli.
"Ngaku sajalah Pak Joko Widodo. Anda mungkin benar pernah kuliah di Kehutanan UGM, bisa saja. Mungkin ijazah Anda hilang atau rusak, tapi yang ini pasti bukan aslinya, pasti palsu," tegasnya.
Selain itu, Rismon juga mempertanyakan keaslian skripsi Jokowi yang berjudul "Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta". Menurutnya, judul skripsi itu juga menggunakan font Times New Roman, yang tidak mungkin tersedia sebelum tahun 1992.
"Ini pasti tidak benar. UGM harus jujur, ada apa sebenarnya? Kebenaran memang pahit, tapi bisa jadi pembelajaran," katanya.
Ia juga menyoroti nomor seri ijazah Jokowi yang menurutnya tidak memiliki klaster sebagaimana lazimnya ijazah UGM. Rismon menunjukkan bahwa nomor ijazah Jokowi hanya tertulis "1120", berbeda dengan nomor ijazah alumni lain yang memiliki kode fakultas dan angkatan.
"Ini tidak ada klasternya, sehingga tidak jelas ini dari fakultas apa dan lulusan tahun berapa," katanya.
Seperti diketahui, fotokopi ijazah Jokowi pernah menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak dua kali. Gugatan pertama dicabut setelah penggugat, Bambang Tri, ditangkap dan divonis enam tahun penjara atas tuduhan menyebarkan kabar bohong. Sementara gugatan kedua kandas setelah pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Terkait putusan pengadilan, Rismon menilai hakim tidak memahami manipulasi digital dan cenderung hanya percaya pada kepolisian.
"Hakim tidak paham, standar berpikir hakim ya seperti itu, hanya percaya kepada polisi. Ini yang membuat negara hancur. Pemahaman hakim tentang manipulasi digital sangat rendah," ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok