Repelita Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak dirancang untuk mengembalikan konsep dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.
Hal ini disampaikannya menanggapi kekhawatiran publik terkait pasal-pasal yang mengatur peran militer di luar tugas pertahanan.
"Saya sudah membaca semua draft RUU itu, tidak ada desain besar untuk kembali seperti zaman dwifungsi ABRI era Orba," ujar Andi Arief di X @Andiarief.
Ia meminta masyarakat tidak berlebihan dalam mengkhawatirkan konsep Civic Mission dan keterlibatan militer dalam tugas di luar perang.
Menurutnya, semua peran tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Jangan ada kekhawatiran berlebihan terhadap Civic Mission dan kerja militer selain perang yang dilindungi aturan," tandasnya.
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik RUU TNI karena dianggap berpotensi membuka ruang bagi militer untuk lebih aktif dalam urusan sipil.
Meski demikian, pemerintah dan pihak terkait menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.
Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini.
Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.
Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.
“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhanas.
Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.
Dijelaskan bahwa revisi ini mengatur kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.
Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok