Repelita Jakarta - Terungkap adanya aliran dana dari Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Hal ini menjadi salah satu materi yang didalami oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Sharif Benyamin sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Maret 2025.
"Saksi SB (Sharif Benyamin) hadir, didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu, 5 Maret 2025.
Selain Sharif Benyamin, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yaitu Shitta Amalia, PNS Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 6 Direktorat Jenderal Pajak, yang juga didalami terkait permintaan dana untuk fashion show.
"Saksi SA (Shitta Amalia) hadir, didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," ujar Tessa.
Namun, seorang saksi lainnya, Sugianto Halim, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, mangkir dari panggilan tim penyidik.
Pada Selasa, 25 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan DJP Jakarta Khusus, atas dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.
Haniv diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand FH Pour Homme by Feby Haniv. Usaha tersebut berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi berupa uang untuk fashion show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan dalam bentuk valas senilai Rp6.665.006.000, serta penempatan pada deposito BPR sebesar Rp14.088.834.634. Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok