Repelita Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan rekannya, inisial IM, atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, termasuk barang bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sebelumnya, keduanya telah diumumkan sebagai tersangka.
"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, kemudian barang bukti, dan penyidik juga mempertimbangkan faktor subyektif," ujar Ade di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3).
Ade juga mengungkapkan bahwa ada beberapa barang bukti yang disita, antara lain sembilan dokumen dan surat, serta barang bukti digital seperti flashdisk dan handphone. Proses ekstraksi barang digital dan pemeriksaan keterangan dari lima ahli juga telah dilakukan.
Hingga saat ini, total ada 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan, dan seluruhnya mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan IM.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan beberapa pasal. Pertama, Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kedua, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan pengancaman, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 9 tahun. Terakhir, Nikita juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok