Repelita Jakarta - Tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menerobos masuk ke dalam ruang rapat tertutup Komisi I DPR di Hotel Fairmont Jakarta. Mereka menginterupsi pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang berlangsung secara tertutup.
Para aktivis menyampaikan orasi lantang menuntut penghentian pembahasan RUU TNI. Namun, petugas keamanan segera menarik mereka keluar dan meningkatkan penjagaan di lokasi. Aksi ini dilakukan untuk menuntut transparansi dalam proses legislasi RUU TNI yang dinilai dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan partisipasi publik.
Koalisi Masyarakat Sipil (KontraS) menilai revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer serta membuka kembali celah bagi dwifungsi TNI, yakni tentara aktif dapat menduduki jabatan sipil. Mereka juga menyoroti lokasi pembahasan yang dilakukan secara tertutup di luar gedung DPR dan memilih hotel mewah. Hal ini dianggap bertolak belakang dengan prinsip efisiensi serta prinsip keterbukaan dalam demokrasi.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, membela keputusan rapat tertutup di hotel dengan alasan untuk pembahasan yang lebih intensif melalui metode konsinyering. Ia menegaskan bahwa tidak ada target buru-buru dalam pengesahan RUU TNI. Namun, jika pembahasan selesai dan dinilai cukup maka bisa segera disahkan. Meskipun ada penolakan dari aktivis, DPR tetap melanjutkan pembahasan tanpa memberikan respons langsung terhadap tuntutan mereka.
Salah satu aktivis yang menerobos rapat adalah Andrie Yunus, advokat HAM yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan transparansi hukum di Indonesia. Andrie menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara diam-diam berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, mengancam demokrasi, dan melemahkan profesionalisme TNI.
Andrie Yunus merupakan alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan penerima Beasiswa Jentera. Sebelum bergabung dengan KontraS, ia bekerja di LBH Jakarta dan berperan dalam advokasi hukum publik. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS.
Setelah aksi tersebut, tagar #AndrieYunusBerani dan #StopRUUTNI trending di media sosial. Sejumlah pihak mengkritik tindakannya sebagai aksi berlebihan yang dapat mengganggu jalannya proses undang-undang. Namun, tokoh hukum, akademisi, dan aktivis HAM lainnya menyatakan dukungan, menilai aksinya sebagai bentuk demokrasi yang sah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok