Repelita Jakarta - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bersama para sopir truk menggelar aksi demonstrasi menentang kebijakan pemerintah yang melarang truk melintas di jalan tol selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025. Aksi ini digelar di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 11.41 WIB.
Para pengusaha dan sopir truk mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster berisi kritik terhadap kebijakan tersebut. Mereka juga menuntut agar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dicopot dari jabatannya. "Kami meminta kepada Bapak Prabowo untuk mencopot Menteri Perhubungan. Jangan menempatkan orang yang tidak memahami sektor transportasi di Kemenhub!" ujar Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, saat berorasi di depan Kantor Kemenhub.
Gemilang menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional truk selama 16 hari ini berdampak buruk bagi pengusaha dan sopir. Penghasilan mereka menurun drastis akibat aturan ini, yang dinilai terlalu lama dan tidak mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap sektor transportasi. Aptrindo sebelumnya telah menyampaikan keberatan, namun Kemenhub hanya memberikan janji tanpa tindak lanjut konkret.
"Selama 16 hari, kami tidak bisa beroperasi. Rakyat yang menanggung semua ini. Sopir-sopir kami makan apa, Pak? Pengusaha pun kesulitan membayar cicilan," tegas Gemilang.
Pemerintah telah memberlakukan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kelancaran lalu lintas serta memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya, sambil menjaga kestabilan pasokan barang kebutuhan pokok. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemenhub (@kemenhub151), aturan ini mencakup larangan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, keperluan bencana alam, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi. Kendaraan yang masuk kategori pengecualian wajib memiliki surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta informasi pemilik barang, yang harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," ujar Budi, salah satu pejabat terkait di Kemenhub. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok