Repelita Jakarta - Ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ditemukan di lokasi tersembunyi di lereng curam yang tertutup semak belukar. Sebanyak 59 titik ladang ganja terungkap di kawasan konservasi tersebut.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar TNBTS membantah adanya kaitan antara penemuan ladang ganja dengan pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan kawasan wisata.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa tanaman ganja ditemukan pada September 2024.
Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang. Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.


"Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam," kata Satyawan.
Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok