Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yandri Susanto Terancam UU Tipikor, Dugaan Cawe-cawe di Pilbup Serang Jadi Sorotan

Top Post Ad

Foto : Bantah "Cawe-cawe" Pilkada Serang, Yandri Klaim Belum Jadi Mendes  Saat Hadiri Raker Apdesi Halaman 1

Repelita Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, berpotensi dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) akibat dugaan keterlibatannya dalam pemilihan Bupati Serang 2024.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menegaskan bahwa Yandri bisa diduga melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mendes patut diduga melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor," ujar Haidar.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa Yandri terbukti terlibat dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, sebagai calon bupati Serang. Akibatnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah tersebut.

Putusan ini memperkuat dugaan bahwa Yandri menggunakan fasilitas Kemendes, termasuk kop surat resmi, untuk mengundang para kepala desa dalam acara haul ibunya, yang diduga memiliki muatan politik. Selain itu, beredar video deklarasi sejumlah kepala desa yang terang-terangan mendukung istrinya.

"Pilkada Serang 2024 menelan anggaran sekitar Rp22 miliar. Karena pilkada diulang, maka Rp22 miliar itu dapat dihitung sebagai potensi kerugian negara," jelas Haidar.

Ia menambahkan, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenai sanksi pidana berat.

Sanksinya mencakup hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara satu hingga 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Publik pun mulai mempertanyakan langkah pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Beberapa pihak mendesak agar Yandri segera dicopot dari jabatannya.

"Kalau pemerintah diam saja, sama saja memberi lampu hijau untuk penyalahgunaan wewenang," komentar seorang warganet.

"Prabowo harus tegas. Jangan sampai ada pejabat yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya," tulis akun lain.

Di tengah polemik ini, Yandri sendiri masih belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan dan potensi pelanggaran hukum yang dihadapinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved