Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Sindir Sistem Pajak Indonesia

Top Post Ad

 Viral pekerja asal Indonesia dapat pengembalian pajak di Jepang. (X)

Repelita Jakarta - Seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang tengah menjadi perbincangan setelah membagikan pengalaman menerima pengembalian pajak. Video yang diunggahnya memicu perdebatan di kalangan netizen yang membandingkan sistem pajak di Jepang dengan di Indonesia.

"Di Jepang dapat pengembalian pajak. Kalau di Indonesia ada nggak sih?" tulis akun X @lambepaklurah.

Video tersebut memperlihatkan seorang pria asal Indonesia yang menunjukkan amplop berisi uang pengembalian pajak. Ia mengaku belum pernah menerima pengembalian pajak selama bekerja di Indonesia, meski pernah bekerja di berbagai pabrik besar di Karawang dan Cikarang.

"Di Jepang tuh ada nggak sih yang namanya korupsi? Nih gue baru dapat pengembalian pajak," ujarnya sambil membuka amplop.

Ia mengaku penasaran karena selama ini tidak pernah mengalami hal serupa di Indonesia. "Maksudku, di Indonesia ini ada nggak sih pengembalian pajak? Kok gue nggak pernah dapat gitu ya. Apa jangan-jangan ada tapi nggak nyampai ke gue, apa gimana?" curhatnya.

Pria itu kemudian memperlihatkan isi amplop yang berisi surat pemberitahuan dan uang sebesar 520 ribu rupiah. "Nggak gede-gede banget, tapi sampai ke karyawan. Kalau di Indonesia gimana ya? Meskipun kecil nyampai nggak ke kitanya? Meskipun kecil, ini lumayan bisa buat beli beras 10 kilogram," katanya.

Video tersebut viral bersamaan dengan keluhan netizen terkait Coretax di X. Banyak warganet yang menanggapi dengan membandingkan sistem pajak di Indonesia.

"Di Indonesia juga ada kok pengembalian pajak. Tapi dalam bentuk Rubicon dan dikembalikan ke pegawai pajak," cuit @penimah.

"Jangankan pengembalian, Coretax aja buat pelaporan error terus," curhat @jiorda.

"Kalau bayar pajak kurang Rp 1 langsung diburu kayak teroris. Giliran lebih mereka diam. Konoha kocak," komentar @K*an_Eayka.


"Sebenarnya ada. Pajak lebih bayar. Kan tiap bulan dipotong tuh pph 21-nya sama perusahaan. Di akhir periode tahun pajak dihitung kembali setahun seharusnya berapa. Kalau kurang bayar harus bayar lagi, kalau lebih bayar nanti skema pengembalian. Kalau pas pelaporan juga kadang ada yang lebih bayar tapi untuk pengembaliannya nanti ada pemeriksaan dulu dan akan dipotong sama tunggakan pajak (kalau ada)," tulis @Ek**rI*an.

Perbincangan soal pajak ini semakin ramai dan memicu perdebatan di media sosial terkait transparansi serta pengelolaan pajak di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved