Repelita Jakarta - Vonis terhadap Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Harvey, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, kini harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Majelis Hakim menyatakan Harvey bersalah dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara.
Tidak hanya itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Putusan ini membuat nama Sandra Dewi, sang istri, menjadi sorotan publik di media sosial X. Banyak netizen yang mengkritik tindakan suaminya, dengan menyebutkan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat, terutama di tengah ketimpangan ekonomi yang masih meluas.
"Apakah Sandra Dewi menangis terharu menyaksikan hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara? Masih sanggup gak nunggu suami selama itu? Eh, iya denda juga tambah banyak," tulis seorang netizen di X.
Di sisi lain, isu terkait rumah tangga Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali mencuat. Keduanya menikah pada 8 November 2016 dalam sebuah pernikahan megah di Disneyland, Tokyo.
Pernikahan tersebut menjadi momen yang sangat berkesan bagi Sandra Dewi, yang saat itu menjelma menjadi princess di negeri dongeng. Namun, dengan vonis baru yang dijatuhkan kepada Harvey, publik mulai mempertanyakan masa depan Sandra Dewi dan hubungan pernikahan mereka.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis sempat menghapus foto-foto pernikahan mereka dari media sosial, yang memunculkan spekulasi mengenai adanya keretakan dalam rumah tangga mereka. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Sandra Dewi setelah peristiwa yang mengguncang tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok