Repelita Jakarta - Vadel Badjideh resmi diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Pertama kali terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Vadel sempat menutupi wajahnya dengan masker putih.
Setibanya di ruang giat rilis, Vadel Badjideh baru memperlihatkan wajahnya kepada awak media. Meski diapit oleh dua petugas kepolisian, Vadel tampak tenang dan tidak menunjukkan raut wajah takut atau bersalah. Ia bahkan sempat tersenyum lebar saat Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan kronologi penetapan status tersangka.
Vadel Badjideh beberapa kali melontarkan senyum meledek dan mengirimkan kode lewat tatapan matanya ke arah keluarganya yang hadir. Saat sesi giat rilis, ia kedapatan tertawa sambil menggelengkan kepala. Namun, ketika ditanya mengenai maksud senyuman dan gesturnya, Vadel memilih untuk diam dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas tuduhan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, serta pemaksaan terhadap Laura untuk melakukan aborsi.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan menjalani gelar perkara. Hasil gelar perkara yang dilakukan memperkuat bukti bahwa Vadel memang terlibat dalam kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. “Dari hasil gelar perkara, menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” jelas Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel.
Penetapan tersangka ini disambut dengan tangis haru dari Nikita Mirzani, yang merasa perjuangannya selama tujuh bulan untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya, Laura Meizani, akhirnya membuahkan hasil. "Apa yang saya bicarakan selalu fakta, tetapi memang selalu tertunda oleh waktu. Hari ini, bisa kalian saksikan sendiri perjuangan saya untuk membela anak saya, Laura," kata Nikita, terisak.
Razman Arif Nasution menambahkan bahwa Vadel Badjideh akan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pemberkasan yang akan dilanjutkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok