Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran tunjangan kinerja bagi dosen segera cair. Namun, tunjangan ini hanya diberikan kepada dosen di perguruan tinggi yang belum menerima remunerasi.
Terdapat empat kategori dosen ASN, yaitu yang mengajar di PTNBH, PTN BLU, PTN Satker, dan PTS di bawah LLDikti. Saat ini, PTNBH dan beberapa PTN BLU telah menerapkan skema remunerasi bagi dosen.
"Dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek serta dosen PNS LLDikti yang menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tengah dalam tahap finalisasi peraturan presiden terkait pencairan tunjangan tersebut.
Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menegaskan bahwa tunjangan kinerja harus diberikan kepada semua dosen, tanpa pengecualian.
"ADAKSI tetap memegang teguh komitmen tukin untuk semua tanpa klasterisasi," demikian pernyataan sikap ADAKSI yang ditandatangani Ketua Umum Fatimah.
Menurutnya, tunjangan ini merupakan hak seluruh dosen ASN tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi. Ia menilai bahwa ketimpangan nominal remunerasi antara PTN BLU yang sudah menerima remunerasi dan PTNBH menciptakan ketidakadilan dalam sistem kompensasi dosen ASN.
Peniadaan tunjangan bagi dosen PTNBH dan PTN BLU, menurut ADAKSI, dapat mendorong kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) guna menutupi kesenjangan pembiayaan remunerasi.
"Konsekuensinya, akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah akan semakin tergerus," kata Fatimah.
Ia juga menyoroti beban kerja dosen yang semakin tinggi demi memperoleh remunerasi yang layak. Sementara itu, perguruan tinggi swasta berpotensi mengalami kesulitan dalam menarik mahasiswa baru akibat kondisi tersebut.
ADAKSI menilai bahwa sistem remunerasi berbasis desentralisasi telah menciptakan ketidakadilan sistemik. Oleh karena itu, mereka menuntut agar tunjangan kinerja bagi seluruh dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek dikelola secara sentralistik melalui APBN, bukan skema desentralisasi berbasis PNBP.
Mereka juga mendesak Presiden dan Menteri Keuangan untuk memastikan pemberian tunjangan secara adil bagi seluruh dosen tanpa membedakan status perguruan tinggi.
"Membuat regulasi yang menjamin sistem kompensasi dosen ASN lebih transparan, adil, dan tidak membebani mahasiswa melalui kenaikan UKT atau SPI. Mengakhiri praktik desentralisasi penggajian dosen ASN yang menyebabkan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian finansial bagi tenaga pendidik," pungkasnya.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok