Repelita Jakarta - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berharap kebenaran segera terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula. Hal itu disampaikannya usai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
"Tentunya tetap saja, harapannya kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," ujar Tom saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat sekitar pukul 14.15 WIB, Tom tampak ingin menyampaikan keterangannya kepada awak media. Namun, pejabat kejaksaan segera menggiringnya ke mobil tahanan, dan sempat terjadi perdebatan.
"Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini," kata Tom menanggapi upaya pejabat kejaksaan untuk segera membawanya pergi.
Tom juga mengeluhkan lamanya proses penyidikan terhadap dirinya. "Ya, kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi, bagi saya, diprosesnya agak lama, ya," tuturnya.
Menurutnya, proses penyidikan berlangsung sekitar setahun, sejak surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada Oktober 2023. "Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," ungkapnya.
Tom menambahkan, dirinya sudah ditahan selama tiga bulan. "Jadi, buat saya sih agak lama, ya, prosesnya," katanya menambahkan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2016. Ia diduga mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada 2015 kepada perusahaan PT AP, meskipun Indonesia pada saat itu sedang mengalami surplus gula. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa impor gula kristal mentah ini tidak seharusnya dilakukan oleh pihak swasta, melainkan oleh BUMN.
Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk mengelola pasokan gula nasional dan stabilisasi harga. Namun, hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan delapan perusahaan, yang menurut Kejaksaan Agung, berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Kasus ini melibatkan 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok