Repelita, Jakarta - Kasus korupsi tata kelola minyak dan produk PT Pertamina tengah menjadi sorotan publik. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, terungkap modus operandi yang melibatkan sejumlah pejabat di perusahaan energi negara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa skema ini bermula ketika PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Ron 92 (Pertamax). Namun, dalam kenyataannya, yang dibeli justru adalah jenis Ron 90 (Pertalite). Proses ini dilakukan dengan cara mengolah kembali Pertalite di depot penyimpanan, yang kemudian dijadikan bahan bakar berkualitas lebih tinggi, yaitu Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelas Qohar.
Penggunaan metode blending ini, menurut Kejagung, bertujuan untuk menciptakan keuntungan ilegal dengan menjual Pertalite yang dibeli dengan harga lebih murah sebagai Pertamax yang harganya lebih mahal di pasaran. Praktik ini mengarah pada kerugian besar negara, karena sebagian besar BBM yang dipasarkan dalam bentuk Pertamax sebenarnya tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya.
Lebih lanjut, Kejagung mencatat adanya dugaan konspirasi antara pihak-pihak di dalam Pertamina dan broker swasta dalam proses pengadaan minyak dan produk kilang. Pemufakatan jahat ini dilakukan untuk memenangkan tender dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Akibat skema ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun, yang berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, hingga pemberian subsidi yang tidak tepat. Jumlah ini menunjukkan dampak luas dari praktik korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kejagung kini sedang memproses kasus ini lebih lanjut, dengan sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan dan dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok