Repelita, Cilegon - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kali ini, penggeledahan dilakukan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang terletak di Tanjung Gerem, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan di kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten, sedang berlangsung pada Jumat (28/2/2025). Harli menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut karena proses ini baru dilakukan pada pagi hari yang sama.
"Masih berlangsung, kita akan update apa yang menjadi hasil dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ini. Tentu nanti apakah berkorelasi, akan kita update," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebuah depo penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang terletak di daerah Cilegon pada Kamis (27/2). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta Subholding dan KKKS.
Menurut Harli, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan kontrak perusahaan. "Kami juga menyita dua unit handphone yang nantinya akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, penggeledahan di rumah Riza Chalid, seorang saudagar minyak yang diduga terlibat dalam kasus ini, juga telah dilakukan di dua lokasi di Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan DVR serta CCTV sebagai barang bukti.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola Pertamina. Para tersangka diduga melakukan impor bahan bakar meskipun pasokan minyak mentah di dalam negeri sudah cukup. Selain itu, ada manipulasi harga bahan bakar yang digunakan untuk memperoleh keuntungan ilegal dengan cara yang melanggar hukum.
Daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
- Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono, Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Kasus ini semakin memanas dan menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha besar dalam lingkup pengelolaan energi nasional.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok