Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Surat Edaran Efisiensi Listrik IPB Viral, Penggunaan Daya Dipangkas Hingga 50 Persen

Top Post Ad

 Waduh, Beredar Surat Edaran Kampus IPB Terapkan Efisiensi Anggaran, Penggunaan Listrik Dipangkas 50 Persen (Pinterest)

Repelita Bogor - Beredar surat edaran di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga terkait kebijakan efisiensi anggaran. Surat tersebut mengatur penggunaan daya listrik yang dipangkas hingga mencapai 50 persen sebagai upaya mengoptimalkan pengeluaran dan mendukung program penghematan energi.

Surat edaran ini menjadi sorotan setelah beredar di media sosial. Akun X @budibukanintel membagikan surat tersebut yang berisi enam poin utama aturan penghematan listrik. "Yahaha kena efisienshit alias austeritot, alias pemangkasan t***i," tulis akun tersebut dalam cuitannya.

Berikut enam poin utama dalam surat edaran tersebut:

Unit kerja yang memiliki fasilitas seperti teaching industry/factory, green house, cool storage, dan mesin industri dengan daya listrik besar diwajibkan mengurangi jam operasional. Bagi unit yang menggunakan fasilitas tersebut untuk kegiatan income generating, diharuskan membayar tagihan listrik secara mandiri.

Gedung yang memiliki dua unit lift hanya boleh mengoperasikan satu unit lift per hari secara bergantian. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi listrik yang besar dari penggunaan lift.

Penggunaan pendingin ruangan (AC), lampu penerangan, dan perangkat listrik lainnya di ruang kuliah, laboratorium, dan fasilitas akademik lainnya harus disesuaikan dengan jadwal kegiatan. Perangkat tersebut wajib dimatikan jika tidak diperlukan.

Penggunaan AC di luar kegiatan akademik hanya diperbolehkan pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB dengan suhu antara 23-25°C. AC harus dimatikan jika tidak diperlukan, dan penggunaan ventilasi udara atau jendela diutamakan.

Ruangan yang menggunakan lebih dari satu unit AC dihimbau untuk mengoperasikan maksimal 50% dari jumlah AC yang tersedia.

Penggunaan lampu penerangan di ruang kerja, ruang rapat, lobby, dan area non-akademik lainnya selama jam kerja tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas penerangan normal.

Surat edaran ini diterbitkan pada 25 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Wakil Rektor Alim Setiawan Slamet.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari IPB terkait kebenaran surat edaran tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved