Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Dugaan Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Bareskrim: Beda dari Kasus Tangerang

Top Post Ad

 Soal Dugaan Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Bareskrim: Beda dari Kasus Tangerang

Repelita, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait munculnya pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kasus ini disebut berbeda dengan kasus serupa di Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa kasus di Bekasi ini dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jumat (7/2) lalu. BPN melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto 56 KUHP terkait 93 sertifikat hak milik yang dikeluarkan di Desa Segarajaya pada tahun 2022.

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).

Pihak Bareskrim menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pelapor, mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, serta pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Menurut Djuhandhani, para pelaku diduga telah mengubah data subjek dan objek sertifikat hak milik tersebut. "Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," jelasnya.

Kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut yang muncul di pesisir Utara Kabupaten Tangerang. Di Tangerang, pemalsuan terjadi sebelum atau pada saat proses penerbitan sertifikat. Sementara di Bekasi, pemalsuan dilakukan setelah sertifikat terbit dengan alasan revisi, termasuk perubahan koordinat dan nama.

"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat, bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas," tuturnya.

Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus ini dan akan memeriksa apakah ada perbuatan serupa di desa-desa lain di sekitar Desa Segarajaya atau di wilayah pagar laut Bekasi.

"Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," imbuh Djuhandhani. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved