Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Serikat Pekerja Sritex Minta Perusahaan Penuhi Hak Buruh yang Terkena PHK Setelah Putusan Pailit

Top Post Ad

 Raksasa Sritex Pailit, 20.000 Buruh Terancam PHK & Tak Dapat Pesangon

Repelita, Sukoharjo - Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini menyusul putusan pailit pabrik tersebut. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.

"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," katanya.

Meski demikian, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang. "Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya," ujarnya.

Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya. Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto.

Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret 2025.

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno.

Meski demikian, katanya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari. "Off-nya mulai tanggal 1 Maret," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved