Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Segini Harta Kekayaan Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagunh) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Praktik rasuah yang dilakukan oleh mereka merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Riva Siahaan tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 18.993.000.000 atau Rp 18,9 miliar. Laporan tersebut terakhir dilaporkan pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.

Harta yang dimiliki Riva antara lain tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, dengan total nilai Rp 7.750.000.000. Selain itu, Riva juga memiliki beberapa kendaraan mewah, termasuk mobil Lexus Rx350 tahun 2023, Toyota Vellfire tahun 2018, motor Harley Davidson Ultra Classic tahun 2005, motor Honda Revo tahun 2011, dan motor Piaggio Mp3 tahun 2014. Total harta bergerak yang dimiliki Riva berjumlah Rp 2.900.000.000.

Riva juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 808.000.000, surat berharga senilai Rp 1.500.000.000, dan kas serta setara kas Rp 8.685.000.000.

Total harta kekayaan yang dilaporkan oleh Riva mencapai Rp 21.643.000.000 atau Rp 21,6 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp 2.650.000.000, harta kekayaan bersih Riva menjadi Rp 18.993.000.000 atau Rp 18,9 miliar. (*)

 Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved