Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rudi Valinka Dituding Sebar UU Palsu, Warganet Bongkar Fakta Sebenarnya

Top Post Ad

 Heboh Rudi Valinka Stafsus Komdigi Diduga Sebar Hoax UU Palsu Terkait Retreat Kepala Daerah, Disorot Warganet (Instagram @ralineshah)

Repelita Jakarta - Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Stafsus Menkomdigi) Rudi Valinka, yang memiliki nama asli Rudi Sutanto, dituding menyebarkan informasi keliru terkait Undang-Undang di media sosial X.

Tuduhan ini muncul setelah Rudi membagikan potongan pasal yang diklaim sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kontroversi ini bermula ketika seorang pengguna akun X bernama @LaiElfrid mempertanyakan dasar hukum terkait kewajiban kepala daerah yang baru dilantik untuk mengikuti pembekalan atau retreat yang disebutkan dalam unggahan Rudi.

"Rud, kasih tahu gue ada di UU mana kepala daerah harus ikut retreat? Waktu dan tempat dipersilakan," tulis akun @LaiElfrid.

Rudi Valinka kemudian menanggapi pertanyaan tersebut dengan membagikan gambar yang berisi potongan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam gambar itu, tertulis bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti pembekalan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

Namun, pernyataan tersebut segera dipatahkan oleh akun lain, @MurtadhaOne1, yang menunjukkan bahwa isi pasal yang sebenarnya berbeda jauh dari yang diunggah Rudi.

"Sekelas stafsus @kemkomdigi sebar UU palsu. Jadi benar apa kata admin @gerindra dulu kalau hoax terbaik adalah versi pemerintah," cuit akun @MurtadhaOne1.

Setelah dilakukan pengecekan, Pasal 164 Ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebenarnya mengatur tentang susunan pimpinan DPRD kabupaten/kota, bukan mengenai retreat atau pembekalan kepala daerah oleh pemerintah pusat. Pasal tersebut berbunyi:

"(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan

b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved