Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Razman dan Firdaus Dilarang Beracara, Hotman Paris: Hakim Berhak Usir dari Sidang

Top Post Ad

 Advokat Hotman Paris mengatakan pengadilan berhak mengusir Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo jika keduanya nekat ke pengadilan.

Repelita Jakarta - Advokat Hotman Paris menyatakan pengadilan berhak mengusir Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo jika keduanya nekat datang dalam kapasitas sebagai pengacara setelah berita acara sumpah (BAS) mereka dibekukan oleh pengadilan tinggi.

"Dengan dibekukannya surat BAS-nya Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu Mahkamah Agung, maka majelis hakim berhak mengusir Razman dan Firdaus dari ruang sidang apabila bertindak dalam kapasitas sebagai pengacara," ujar Hotman melalui unggahan di akun Instagramnya.

Menurutnya, tindakan Razman dan Firdaus yang merendahkan martabat pengadilan berdampak negatif pada keluarga mereka. "Setop tampil di media sosial kalau tujuan kamu untuk memperbaiki citra, sudah terlambat," tambahnya.

Hotman juga meminta kepolisian untuk memeriksa dugaan pemalsuan ijazah sarjana hukum Razman dan Firdaus. "Bapak Kapolri, banyak usulan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dan keaslian ijazah sarjana hukum dari dua oknum pengacara, apakah benar palsu atau tidak. Ini bukan merupakan delik aduan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Razman dan Firdaus tidak bisa lagi beracara di pengadilan.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon membekukan sumpah advokat mereka buntut insiden ricuh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," ujar Yanto.

Razman sendiri mengklaim belum menerima surat resmi terkait pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya tapi sudah menyebar di mana-mana," ujar Razman kepada wartawan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved