Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Razman Arif Nasution Ikuti Arahan PDN Peradi Bersatu Terkait Pembekuan Sumpah Advokat

Top Post Ad

 Razman Ikuti DPN Peradi Bersatu usai Sumpah Advokatnya Dibekukan

Repelita Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan akan mengikuti arahan dari organisasi wadah advokat yang ia ikuti, PDN Peradi Bersatu, setelah Mahkamah Agung (MA) membekukan status sumpah advokatnya.

"Kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di PDN Peradi Bersatu," ujar Razman dalam keterangannya, yang dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Razman juga menambahkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima surat penetapan nomor 44/KTP.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon pada Selasa (11/2/2025). Menurutnya, penetapan tersebut masih belum sah.

"Surat tersebut belum sampai tangan saya," kata Razman.

Razman juga menjelaskan adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum terkait pembekuan berita acara sumpah advokatnya. Ia menjelaskan bahwa salah satu poin dalam keputusan menyebutkan bahwa dirinya dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 2022, yang dijadikan sebagai pertimbangan pembekuan tersebut.

Namun, Razman mengklaim bahwa ia tidak pernah dipecat dari KAI dan telah mengundurkan diri sebelum pemecatan itu terjadi. Ia juga menegaskan bahwa sudah bergabung dengan wadah advokat baru sebelum dipecat dan memiliki bukti terkait pengunduran dirinya.

Saat ini, PDN Peradi Bersatu sedang memeriksa Razman untuk menentukan langkah lanjut yang akan diambil terkait pembekuan ini.

"Hari ini saya fokus ke PDN Peradi Bersatu," tutupnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak dapat berpraktik di pengadilan lagi, menyusul keputusan dari Pengadilan Tinggi Ambon dan PT Banten yang mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat keduanya. 

Pembekuan ini merupakan akibat dari tindakan anarkis yang dilakukan Razman saat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada Kamis (6/2/2025), 

Razman mendekati Hotman yang tengah menjadi saksi dan membuat keributan. Akibat tindakan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan telah mencederai pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved