Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya.
Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah penyesuaian tingkat iuran program JKP. Dalam Pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Namun, dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP diturunkan menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.
Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai. Sebelumnya, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan dengan batas waktu enam bulan, yaitu 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Kini, dalam Pasal 22 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan, tetap dengan jangka waktu maksimal enam bulan. "Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi aturan tersebut.
PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan Pasal 39A yang mengatur bahwa manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," bunyi Pasal 39A Ayat (2).
Selain itu, Pasal 40 dalam aturan baru ini menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok