Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Kasus ini terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama pada 2018-2023 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operations.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan peran Maya dan Edward dalam kasus ini, salah satunya dengan membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 serta melakukan blending. Mereka melakukan pembelian bahan bakar minyak RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Akibatnya, impor produk kilang dibayar dengan harga tinggi meskipun kualitasnya tidak sesuai.
Maya dan Edward melakukan pembelian tersebut dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Maya bahkan memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92.
Proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Baik Kerry maupun Gading juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha. Padahal, seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka agar diperoleh harga yang lebih wajar.
Mereka juga menyetujui mark up dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang juga telah menjadi tersangka. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan fee sebesar 13–15 persen secara melawan hukum. Fee tersebut diberikan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok