Repelita Jakarta - Penahanan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan luas. Penahanan ini banyak dikaitkan dengan hubungan yang dianggap renggang antara Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi Widodo.
Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa penahanan Hasto merupakan bagian dari penegakan hukum, mengingat KPK memiliki bukti permulaan yang cukup. Christina Clarissa Intania, peneliti bidang hukum dari The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, menjelaskan bahwa penetapan tersangka hanya bisa terjadi jika ada cukup bukti permulaan. "Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian," ujarnya.
Sementara itu, jurnalis senior Muchlis A Rofik melalui akun X pribadinya menegaskan tidak ingin mengaitkan kasus Hasto dengan kasus lain seperti yang terjadi pada Tom Lembong. Ia juga mengingatkan agar hukum di Indonesia tidak digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik. "Urusan kita, jangan hukum dipakek untuk kriminalisasi lawan politik. Karena itu DZALIM," tulis Muchlis.
Muchlis juga mempertanyakan kelanjutan beberapa kasus lainnya yang dianggapnya menghilang begitu saja, seperti kasus Airlangga, Blok Medan, dan Kaesang. "Gimana kelanjutan kasus Airlangga? Kasus Blok Medan? Kasus Kaesang? Knp pada ilang lenyap?" tambahnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok