Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Hasto kemungkinan besar akan dilakukan pekan depan.
Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik KPK masih melakukan penilaian apakah perlu melakukan penahanan terhadap Hasto. "Apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan, kami akan menunggu keputusan penyidik," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari 2025.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua perkara pidana, yaitu dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Pada 13 Februari 2025, Hasto kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan terhadap KPK, yang berhubungan dengan status tersangka yang ditetapkan terhadapnya.
Sementara itu, pada 24 Desember 2024, KPK juga mengumumkan bahwa Hasto, bersama dengan Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan suap terkait Pemilu 2019. KPK menyebut bahwa uang suap sebagian berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan mengarahkan orang-orang untuk menghilangkan bukti dan merusak alat komunikasi yang dapat digunakan sebagai bukti dalam penyidikan KPK.
Penyidikan terhadap Hasto ini semakin memanas, mengingat perannya dalam dugaan manipulasi kasus Harun Masiku dan keterlibatannya dalam praktik suap politik. Apakah Hasto akan segera dipenjara, masih menunggu keputusan dari pihak penyidik KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok