Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya buka suara soal potensi ditahannya Nikita Mirzani usai ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan nantinya akan diputuskan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber.
"Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media.
Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," terangnya.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka usai adanya laporan korban berinisial RGP. Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pengancaman tersebut pada 3 Desember 2024.
"Jadi, tanggal 3 Desember 2024, kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," bebernya.
Kejadian itu berawal saat RGP memiliki masalah dengan Nikita Mirzani. Pelapor menerangkan bahwa Nikita menjelek-jelekkan nama baik korban dan produk miliknya lewat live TikTok milik Nikita.
Pada 13 November 2024, korban akhirnya menghubungi terlapor yang diduga asisten Nikita Mirzani melalui WhatsApp dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan Nikita. Namun, korban malah mendapat ancaman.
"Respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," ujarnya.
Karena merasa terancam, pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 miliar.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok