![Kolase foto Jokowi dan Gibran. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/02/17/37802-kolase-foto-jokowi-dan-gibran-ist.jpg)
Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Mendes Yandri, dalam Pilkada Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menilai adanya campur tangan dari Yandri Susanto yang merupakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
MK menilai bahwa keterlibatan Yandri dalam kampanye paslon nomor urut 2, yang juga didukung oleh sejumlah kepala desa, telah mempengaruhi hasil Pilkada tersebut. Yandri terbukti menghadiri dan melaksanakan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tersebut.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa tindakan Yandri bisa memberikan dampak signifikan pada sikap kepala desa yang terlibat dalam program kementerian yang dipimpinnya. "Tindakan H. Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dapat mempengaruhi sikap kepala desa yang menerima manfaat dari kegiatan dan program Kementerian Desa, sehingga menguntungkan pihak tertentu," jelas Enny.
Keputusan MK ini segera menjadi perbincangan netizen setelah beredar di media sosial. Akun @abu_waras bahkan mengaitkan hal tersebut dengan kemungkinan dibatalkannya posisi Wapres Gibran yang lolos pada Pilpres 2024 berkat aturan baru MK terkait syarat umur. "Dengan melihat berita ini, maka artinya, Wapres Gibran pun bisa dibatalkan. Itulah cara semesta menyampaikan kabar kepada manusia," cuitnya.
Postingan tersebut mendapatkan perhatian besar dari netizen. Beberapa netizen turut memberi pendapat terkait cawe-cawe politik yang diduga melibatkan mantan Presiden RI, Jokowi, pada Pilpres 2024 lalu. "Bagus. Saya harap Bu Mega/PDI Perjuangan all out melawan," tulis salah satu netizen.
Pernyataan ini juga mengundang komentar dari netizen lainnya yang mempertanyakan syarat kelulusan SMA Gibran sebagai Wapres. "Ayo harus ada yang menggugat Gibran. Ijazah SMA-nya dipertanyakan," cuit @Priar*urus.
Kritik terhadap keputusan MK dan keterlibatan Gibran terus berlanjut di dunia maya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok