Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Blending BBM Tak Melanggar Aturan, Asal Sesuai Standar Kualitas

Top Post Ad

 Geger Kasus Minyak Mentah Pertamina, Bahlil: Blending BBM Boleh, Selama  Speknya Sesuai

Repelita Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses pencampuran atau blending bahan bakar minyak (BBM) tidak melanggar aturan, selama kualitas dan spesifikasinya tetap sesuai standar yang ditetapkan.

“Blending boleh dilakukan, selama kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat mengenai dugaan pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Proses blending sendiri umum dilakukan di kilang minyak atau refinery untuk menyesuaikan spesifikasi BBM agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Kasus ini semakin mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Riva diduga melakukan praktik curang dengan membayar harga untuk BBM jenis RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya hanya RON 90 atau lebih rendah. Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.

Menanggapi permasalahan ini, Bahlil menekankan pentingnya reformasi dalam mekanisme perizinan impor BBM. Salah satu langkah yang telah diambil adalah mengubah sistem perizinan impor BBM dari sebelumnya berlaku selama satu tahun penuh menjadi hanya enam bulan.

“Kini, izin impor BBM tidak lagi diberikan untuk satu tahun penuh, melainkan hanya untuk enam bulan. Hal ini dilakukan agar bisa dievaluasi secara berkala,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan baru juga diterapkan terhadap produksi minyak mentah dalam negeri. Jika sebelumnya sebagian minyak diekspor, kini pemerintah melarang ekspor minyak mentah tertentu agar dapat diolah di dalam negeri.

“Kami tidak lagi mengizinkan minyak mentah berkualitas tinggi diekspor. Semua harus diolah di dalam negeri agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegas Bahlil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved