Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun dari Kerjasama Askrindo-Reliance, DPR Bereaksi

Top Post Ad

 Susunan Direksi Askrindo Dirombak, Fankar Umran Jadi Dirut - Bisnis  Liputan6.com

Repelita Jakarta - Komisi VI DPR mendesak PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan potensi kerugian negara hampir mencapai Rp 1,98 triliun akibat kerjasama asuransi dengan PT Reliance Asuransi Indonesia. Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, menegaskan pentingnya penyelesaian temuan BPK untuk melindungi keuangan negara. "Askrindo dan semua pihak terkait wajib menyelesaikan laporan BPK dan melakukan tindak lanjut secara internal," katanya saat dihubungi Herald.id pada Selasa, 25 Februari 2025.

BPK menemukan adanya potensi kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp 1,98 triliun, terkait dengan Perjanjian Kerjasama Ko-Asuransi antara PT Askrindo dan PT Reliance. BPK bahkan merekomendasikan tindakan hukum jika diperlukan sebagai langkah penyelesaian atas kerugian yang timbul dari kesepakatan ini.

Temuan tersebut terungkap dalam hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada PT Askrindo dan anak perusahaan lainnya untuk tahun buku 2021, 2022, dan 2023 (Semester I). Pemeriksaan ini melibatkan instansi terkait di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

BPK melaporkan 24 temuan dari pemeriksaan tersebut, salah satunya terkait dengan perjanjian ko-asuransi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga hampir Rp 1,98 triliun.

Laporan BPK menjelaskan bahwa perjanjian ko-asuransi ini melibatkan piutang reasuransi sebesar Rp 1,781 triliun dari PT Reliance. Namun, mekanisme pertanggungan dan klaim yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang berlaku, serta tidak mencantumkan pembagian risiko dan nama anggota dalam polis ko-asuransi.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan klaim pada perjanjian antara Askrindo dan Reliance, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Perasuransian, serta adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang cukup signifikan.

BPK merekomendasikan agar Direksi PT Askrindo berkoordinasi dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai holding dan OJK untuk mengajukan revisi perjanjian kerja sama dengan mitra perbankan terkait klausul daluwarsa klaim serta cover risiko kematian. Selain itu, BPK juga meminta Askrindo berupaya memulihkan potensi kerugian tersebut, termasuk melalui jalur hukum jika diperlukan.

Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti temuan BPK. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan BPK dan OJK, namun untuk langkah lebih lanjut, kami masih menunggu arahan," jelasnya.

Nasim Khan menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama ini harus bertanggung jawab dan memastikan semua temuan BPK diselesaikan dengan sebaik-baiknya untuk menghindari kerugian lebih lanjut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved