Repelita Jakarta - Anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Gading Ramadhan Joedo, yang disebut sebagai anak angkat kedua Riza Chalid, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kejagung mengumumkan lima orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta dan subholding Pertamina.
Nama Riza Chalid sebelumnya sudah dikenal sebagai pengusaha besar, namun ia juga sempat terlibat dalam skandal besar yang dikenal dengan nama "Papa Minta Saham" bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin. Skandal ini menarik perhatian publik pada tahun 2015 dan memunculkan berbagai pertanyaan tentang keterlibatan pejabat tinggi dalam urusan saham Freeport.
Kilas balik kasus "Papa Minta Saham" dimulai ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said, melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Setnov diduga meminta 11 persen saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini dijuluki “Papa Minta Saham”, merujuk pada modus penipuan "Mama Minta Pulsa" yang populer saat itu.
Pada 8 Juni 2015, Setnov, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoedin bertemu di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Setnov dan Riza membahas perpanjangan kontrak Freeport serta meminta saham untuk proyek pembangkit listrik di Papua. Rekaman pembicaraan yang disaksikan oleh Maroef Sjamsoedin kemudian menjadi bukti utama dalam laporan yang dibuat Sudirman Said.
Setnov akhirnya mengakui pertemuan itu, meskipun ia membantah mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla dalam pertemuan tersebut. Ia bahkan mengatakan bahwa pembicaraan mengenai saham Freeport adalah candaan yang kemudian menjadi serius. Pada 16 Desember 2015, Setnov mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI sebelum sidang MKD dilaksanakan. Kasus ini berakhir tanpa keputusan resmi, karena MKD menutup kasus tanpa vonis.
Kejagung akhirnya menghentikan penyelidikan lebih lanjut atas skandal ini, menyatakan bahwa "Papa Minta Saham" sudah selesai secara hukum.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa secara hukum, kasus tersebut sudah dianggap selesai, mengingat bukti yang ada tidak dapat diterima sebagai barang bukti sah oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Kejagung tidak lagi mengejar Riza Chalid terkait skandal tersebut.
Kejagung juga menanggapi perkembangan terbaru tentang anak Riza Chalid yang kini menjadi tersangka korupsi. Kasus yang melibatkan keluarganya kembali menarik perhatian publik, meskipun Kejagung sebelumnya sudah menghentikan investigasi terkait kasus Papa Minta Saham.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok