Repelita, Jakarta - Nama Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, di mana putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Riza Chalid dikenal sebagai taipan minyak yang memiliki pengaruh besar dalam bisnis energi Indonesia. Selama bertahun-tahun, ia dikaitkan dengan kendali atas Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina yang bertanggung jawab atas impor minyak. Julukan "Saudagar Minyak" melekat padanya karena dominasi bisnis impor minyak melalui Petral. Total kekayaannya diperkirakan mencapai 415 juta USD, menempatkannya dalam daftar orang terkaya versi Globe Asia.
Selain rumahnya, Kejaksaan Agung juga menggeledah sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam tindak pidana yang terjadi.
“Tindakan penggeledahan ini diharapkan dapat membuka tabir tindak pidana dan semakin membuat jelas perkara ini,” ujar Harli Siregar.
Dalam kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam praktik pengadaan bahan bakar minyak yang melibatkan pembelian Pertalite yang kemudian diblending menjadi Pertamax, tetapi dihargai sebagai Pertamax sejak awal. Kejaksaan Agung menyebut praktik ini melanggar aturan dan menyebabkan harga bahan bakar menjadi lebih tinggi.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga memperoleh keuntungan dari transaksi ini. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa praktik tersebut berdampak pada tingginya harga dasar yang menjadi acuan penetapan Harga Index Pasar (HIP) BBM, sehingga menyebabkan meningkatnya kompensasi dan subsidi BBM yang dibayarkan dari APBN setiap tahun.
Kerry Adrianto Riza telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh skandal yang diduga merugikan negara hingga Rp193 triliun.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok