Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejati Sumsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Top Post Ad

 Kejati Sumsel Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Repelita Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dinilai tidak serius menangani perkara pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Sumsel Babel.

Mulyadi Mustofa selaku korban pemalsuan dokumen menyebut dugaan ketidakprofesionalan itu terlihat dari sikap Kejati Sumsel yang berulang kali menyatakan berkas perkara tidak lengkap atau P-19.

Padahal, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung, penetapan status P-19 hanya bisa dilakukan satu kali. Jika masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi, bukan menerbitkan kembali P-19.

"Sementara dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap. Hal ini melawan Surat Edaran dari Jaksa Agung sendiri," kata Mulyadi.

"Timbul pertanyaan masyarakat, ada apa dengan Kejati Sumsel? Apakah memang tidak ingin kasus ini masuk ke pengadilan? Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," lanjutnya.

Mulyadi menilai ada banyak kejanggalan dalam sikap Kejati Sumsel yang terus menolak berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri. Ia hanya berharap agar para pelaku pemalsuan dokumen bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, langkah Kejati Sumsel justru membuat kasus ini terkatung-katung tanpa penyelesaian hukum yang pasti.

"Rasanya ada logika yang tidak masuk akal jika proses menuju P-21 oleh jaksa ini penuh dengan drama. Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang ada," tambahnya.

Mulyadi mendesak Kejati Sumsel untuk berkoordinasi dengan penyidik dengan melibatkan Jamwas Kejagung dan Karowassidik demi menuntaskan perkara ini. Ia juga meminta agar Jamwas Kejagung memberikan asistensi dalam gelar perkara, sehingga dapat melihat fakta penyidikan sesuai keterangan saksi, ahli, dan bukti yang ada.

"Sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Mabes Polri dan Kejagung. Jangan sampai no viral no justice," ujar Mulyadi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Ketiga tersangka itu adalah WT, notaris di Pangkal Pinang, E, notaris di Palembang, dan IHC, staf dari tersangka E.

Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan frasa persetujuan pengusulan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok.

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved