Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Selesaikan Penggeledahan di PT OTM dan Rumah Riza Chalid Terkait Dugaan Korupsi Minyak

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga rumah saudagar minyak Riza Chalid. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

"Penyidik berhasil membawa dan menyita setidaknya 95 bundel dokumen yang terkait dengan administrasi persuratan dan kontrak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Jumat, 28 Februari 2025.

Rincian dokumen yang disita berupa surat dan kontrak yang ditemukan di Gedung PT OTM. Perusahaan tersebut milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, termasuk dua ponsel dan CCTV dari rumah kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

"Penyidik juga kemarin terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan menyita DVR serta CCTV," kata Harli.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Terbaru, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, juga turut terjerat dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved