Repelita Jakarta - Gregorius Ronald Tannur menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 25 Februari 2025. Ronald Tannur mengaku bahwa dirinya telah merasa bersalah usai terlibat kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas.
Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus suap tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Adapun tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Kan saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu JPU membacakan, mendakwa saudara itu, saudara merasa bersalah ga?," ujar tim penasihat hukum Erintuah Damanik di ruang sidang.
"Merasa bersalah," jawab Ronald Tannur.
Tannur menjelaskan bahwa dirinya merasa bersalah karena sudah membuat repot orang tuanya hingga menghebohkan jagat netizen Indonesia.
"Merasa bersalahnya gimana? Apa yang saudara merasa bersalah?" tanya kubu Erintuah.
"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia," jawab Tannur.
"Itu saudara merasa bersalahnya?" tanya kubu Erintuah.
"Betul, beban moral Pak," beber Tannur.
Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas. Ia meminta pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara itu. Lisa Rahmat lalu menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok