Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Buka-bukaan soal Revisi UU KPK 2019: Inisiatif DPR, Bukan dari Hati Saya

Top Post Ad

 Jokowi saat diwawancara di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Foto: kumparan

Repelita, Jakarta - Presiden ke-7 RI Jokowi buka-bukaan soal revisi Undang-Undang KPK 2019 yang menjadi sorotan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa inisiatif untuk merevisi UU KPK berasal dari DPR, bukan dari dirinya. Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu memicu protes keras dari publik. Bahkan, aksi demonstrasi besar terjadi di depan Gedung DPR dan di berbagai daerah di Indonesia. Massa menolak RUU KPK, dengan beberapa aksi berujung ricuh.

Jokowi mengatakan bahwa upaya revisi UU KPK sudah dimulai sejak 2015, ketika periode pertama dirinya menjabat. "Coba dilihat dari 2015, ada inisiatif dari DPR untuk memasukkan revisi RUU KPK ke Prolegnas," kata Jokowi saat diwawancarai di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2).

Jokowi menjelaskan bahwa pada awalnya tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, yang menyebabkan revisi tersebut tidak dilanjutkan. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa upaya tersebut tetap dilakukan hingga 2018. "Tapi tetap tidak terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah," jelasnya.

Kesepakatan untuk memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas baru tercapai pada 2019. Semua fraksi di DPR setuju dan akhirnya revisi UU KPK dibahas serta disahkan melalui rapat paripurna atas inisiatif DPR.

Jokowi juga menjelaskan alasan mengapa ia mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK. "Ya Surpres itu kalau semua fraksi setuju, kalau saya tidak mengeluarkan Surpres, maka akan kesulitan, karena itu sudah menjadi kesepakatan DPR," ungkapnya.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memaksa fraksi-fraksi di DPR untuk merevisi UU KPK, bahkan ia tidak menandatangani UU KPK setelah disahkan. "Saya tidak mengejar-ngejar, coba dilihat lagi, setelah diundangkan, saya juga tidak tanda tangan," katanya.

Jokowi menegaskan bahwa meskipun tidak sepenuhnya setuju, ia tetap harus mengikuti keputusan politik yang sudah ada di DPR. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved