Repelita, Jakarta - Isa Zega, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa, 25 Februari 2025. Selebgram yang mengenakan rompi tahanan warna oranye ini mengikuti sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat JPU yang hadir dalam sidang ini berasal dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, Darmawati dan Novita, serta dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Ari Kuswadi dan David Lumban Gaoul.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Ari Kuswadi, Isa Zega dituntut dengan hukuman enam tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 Ayat 4 juncto 27 A, atau Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto 27 B Huruf A.
Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut. Isa Zega melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.
"Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi. 11 Maret agenda tanggapan atas eksepsi. Kemudian 18 Maret putusan sela. Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami diterima. Kalau tidak bisa diterima, maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada 18 Maret saat putusan sela," jelas Ayun Kristiyanto.
Sebelum sidang berlangsung, Isa Zega telah ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana (Juragan99).
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang, Isa Zega terlebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. Isa Zega mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi karena itu merupakan hak seorang terdakwa, dan mengatakan bahwa pernyataan yang dimaksud dalam kasus ini bukan ditujukan kepada Shandy Purnamasari.
"Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep. Gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi," kata Isa Zega.
Isa Zega juga membantah tuduhan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari, dan berjanji akan membuktikan hal tersebut pada agenda eksepsi pekan depan. "Ada juga mengatakan bahwasanya ada pemerasan dan pemaksaan. Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok