Repelita Jakarta - Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang membekukan sumpah advokat membuat Firdaus Oiwobo melawan. Pengacara yang dikenal dengan gaya nyentriknya itu menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.
"(Saya) Advokat dan demi hukum gua beracara karena surat mereka cacat formil dan gua sudah memberikan surat keberatan dan ini akan mengacu pada gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Firdaus Oiwobo.
Firdaus menuntut agar berita acara sumpah advokatnya diterbitkan kembali. Menurutnya, jika hal itu tidak dilakukan, maka akan menjadi preseden buruk bagi Mahkamah Agung.
"Terbitkan kembali berita acara sumpah gua karena ini akan memalukan Mahkamah Agung kalau tidak diterbitkan," tegasnya.
Firdaus juga mengancam akan menggugat ganti rugi senilai Rp 1 triliun jika berita acara tersebut tetap tidak diterbitkan.
"Atau ganti rugi Rp 1 triliun, syaratnya sudah gua kirim (surat)," kata Firdaus.
Selain Firdaus, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan. Firdaus diketahui merupakan bagian dari tim hukum Razman yang sempat terlibat dalam insiden ricuh di sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Kericuhan terjadi setelah majelis hakim memutuskan sidang berlangsung secara tertutup, sementara pihak Razman menginginkan sidang digelar terbuka.
Kini, Firdaus telah melayangkan surat permohonan maaf kepada lembaga terkait atas tindakannya dalam insiden tersebut.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok