Repelita Jakarta - Aktor Fedi Nuril menyoroti makian "ndasmu" yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di HUT Gerindra beberapa waktu lalu.
Melalui cuitan akun X miliknya, Fedi menilai makian tersebut bisa terkena pasal 7A UUD 1945. Dalam pasal tersebut, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
"Selama kita sepakat bahwa memaki 'ndasmu' adalah perbuatan tercela, berarti Prabowo bisa kena Pasal 7A UUD 1945," tulis akun X @realfedinuril.
Fedi Nuril juga menambahkan bahwa jika makian ini tidak dianggap sebagai perbuatan tercela, maka masyarakat harus siap menanggung risikonya. "Kalau menurut kalian itu bukan lagi perbuatan tercela, berarti siap-siap menanggung risiko dimaki 'ndasmu' oleh anak, keponakan, atau cucu kalian dan tidak boleh marah," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo beberapa kali menyebut kata "ndasmu" untuk menanggapi kritik yang dilontarkan kepada pemerintahannya. Hal tersebut terjadi saat pidato Prabowo di HUT Gerindra ke-17 di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Kini, kolom komentar cuitan terbaru akun X milik Presiden Prabowo ramai diserbu komentar yang tak biasa. Banyak netizen yang melontarkan seruan "ndasmu" dalam komentarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok