Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Korupsi Pengadaan LNG Divonis 13 Tahun oleh MA

Top Post Ad

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan Divonis 13 Tahun Penjara - Jakarta  Daily Indonesia

Repelita, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, kini ia dijatuhi pidana penjara 13 tahun setelah banding.

Majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengubah putusan pengadilan tinggi yang sebelumnya menghukum Karen dengan pidana penjara 9 tahun.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta memperbaiki kualifikasi pasal yang dikenakan. Sebelumnya, Karen dihukum berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun kini dihukum berdasarkan Pasal 3 undang-undang yang sama, yang menyangkut perbuatan merugikan keuangan negara. Selain pidana penjara 13 tahun, Karen juga dijatuhi denda Rp 650 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat, 28 Februari 2025.

Sebelumnya, Karen Agustiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG periode 2011–2021. Ia terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta merugikan negara dalam pengadaan proyek LNG tersebut tanpa persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris Pertamina.

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Karen dihukum 11 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar USD 113,8 juta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan 9 tahun penjara terhadap Karen pada Juni 2024, namun kini MA telah mengubahnya menjadi 13 tahun penjara setelah proses kasasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved