Repelita, Pati - Di tengah sorotan terhadap retret kepala daerah di Magelang yang menelan anggaran Rp13,2 miliar, sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang remaja yatim piatu diarak oleh warga setelah ketahuan mencuri pisang untuk makan adiknya.
Video peristiwa tersebut viral di media sosial dan disebut terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam video yang beredar, remaja itu terlihat bertelanjang dada sambil memikul tandan pisang di jalan. Beberapa warga terdengar memakinya, bahkan ada yang mempersilakan warga lain untuk memukulnya.
"Wes kono sek butuh ngepruk-ngepruk. Sakdurunge dijupuk polisi," ujar seorang pria dalam video, yang berarti mengizinkan warga memukul remaja itu sebelum polisi datang.
Remaja berinisial AAP (17) itu diketahui mencuri pisang karena terdesak kebutuhan. Sang ibu meninggal tujuh tahun lalu, sementara ayahnya pergi meninggalkan mereka. Ia kini hidup bersama adiknya yang masih sekolah dan harus menghidupinya seorang diri.
Tindakan warga yang mengarak remaja ini menuai kecaman dari netizen. Banyak yang merasa prihatin dengan nasibnya dan mengkritik kondisi sosial yang membuat seorang anak harus mencuri demi bertahan hidup.
"Momen seorang remaja yatim piatu diarak warga karena mencuri pisang demi makan adiknya. Lihat nih rakyatnya Pak Presiden Prabowo dan Pak Wapres Gibran. Di negeri yang konon paling religius tapi buat makan saja susah! Sementara koruptor leha-leha nikmatin uang korupsi," tulis akun @Rizieq_San****.
Setelah kasus ini mencuat, pihak kepolisian turun tangan dan melakukan mediasi. Kapolsek Tlogowungu, Iptu Munjahid, menyatakan bahwa AAP tidak diproses hukum, tetapi hanya diwajibkan lapor selama tiga bulan.
"Kondisinya sangat memprihatinkan. Sehari-hari dia harus menghidupi adiknya seorang diri," kata Iptu Munjahid.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan tentang kesenjangan sosial di tengah besarnya anggaran negara untuk kegiatan pejabat, sementara masih banyak rakyat yang berjuang sekadar untuk makan sehari-hari. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok