Repelita Jakarta - Sebuah unggahan di media sosial X menjadi perbincangan setelah menampilkan cuitan lama akun resmi Partai Gerindra.
Cuitan yang diunggah pada 29 Agustus 2017 itu berbunyi, "Hoax terbaik adalah versi penguasa. Peralatan mereka lengkap: statistik, intelijen, editor, panggung, media, dll."
Unggahan tersebut kembali diangkat oleh akun @MurtadhaOne1, yang menyindir pernyataan itu dalam konteks saat ini.
"Hoax terbaik adalah versi penguasa Gerindra," tulis akun tersebut.
Cuitan ini mendapat banyak tanggapan dari warganet yang mengaitkannya dengan situasi politik terkini. Beberapa menilai bahwa pernyataan tersebut kini justru berbalik menyerang Partai Gerindra, yang saat ini menjadi bagian dari pemerintahan.
"Dulu kritik, sekarang malah ikut bagian dari sistem. Memang benar kalau politik itu dinamis," tulis seorang warganet.
Dalam unggahannya, @MurtadhaOne1 juga menyinggung dugaan penyebaran informasi yang salah oleh pemerintah terkait sebuah Undang-Undang yang tengah ramai dibahas.
Ia menyoroti akun resmi @kemkomdigi yang diduga menyebarkan dokumen UU palsu.
"Sekelas stafsus @kemkomdigi sebar UU palsu. Jadi benar apa kata admin @gerindra dulu, kalau hoax terbaik adalah versi pemerintah," tulisnya sambil menyertakan tangkapan layar cuitan lama Partai Gerindra.
Isu ini semakin memanas setelah nama Rudi Valinka, seorang staf khusus di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), ikut terseret. Ia diduga membagikan potongan Undang-Undang yang ternyata tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Dalam unggahannya, @kurawa membagikan tangkapan layar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 164 ayat (1). Namun, dalam dokumen yang beredar, terdapat perbedaan substansi dengan UU yang resmi tercatat di lembaran negara.
Warganet pun ramai mempertanyakan kredibilitas informasi yang disebarkan oleh pihak pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Partai Gerindra mengenai viralnya cuitan lama mereka. Begitu juga dengan pihak Kemkomdigi, yang dituding menyebarkan UU palsu, masih belum memberikan klarifikasi resmi selain pernyataan pribadi Rudi Valinka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok