Repelita Jakarta - Rudi Valinka, yang belum lama ini menjabat sebagai staf khusus Komdigi, diduga menyebarkan hoax terkait retreat kepala daerah. Lewat akun @kurawa di platform X, ia diduga memposting UU palsu yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengikuti retreat.
Dugaan penyebaran hoax ini pertama kali diungkap oleh akun X @murtadhaone1. Awalnya, akun @kurawa ditanya oleh warganet mengenai dasar hukum yang mewajibkan kepala daerah mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. "Rud, kasih tahu gw ada di UU mana kepala daerah harus ikut retreat? Waktu dan tempat dipersilakan @kemkomdigi @prabowo," tulis akun @LaiElfrid.
Menanggapi hal tersebut, akun @kurawa mengunggah foto UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah. Dalam gambar yang diunggah, Pasal 164 Ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengikuti pembekalan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, akun @murtadhaone1 membantah dengan mengunggah gambar yang berisi teks asli Pasal 164 Ayat (1). Pasal tersebut sebenarnya berbunyi: "Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang."
"Sekelas stafsus @kemkomdigi sebar UU palsu. Jadi benar apa kata admin @gerindra dulu kalo hoax terbaik adalah versi pemerintah," cuit akun @murtadhaone1.
Hingga saat ini, dugaan penyebaran hoax oleh Rudi Valinka ini viral dan mendapat sorotan warganet. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok