Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi dengan Aguan dipastikan sah secara hukum.
Konsultan hukum pengembang PIK-2, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa hal tersebut telah terbukti setelah dilakukan pengecekan ulang. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya adalah daratan yang mengalami abrasi dan sudah bersertifikat hak milik (SHM) sebelum beralih menjadi SHGB atas nama PT CIS.
“Hanya ada temuan dua bidang yang terkonfirmasi bukan daratan,” ujar Muannas dalam akun X pribadinya pada Sabtu.
Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menyatakan tidak ada sertifikat atas laut. Yang ada, menurutnya, adalah sertifikat yang dulunya merupakan daratan yang mengalami abrasi. Sebelum dialihkan menjadi SHGB, lahan tersebut sudah berstatus SHM dari pemilik tanah asal.
Muannas juga menuding isu tentang "sertifikat laut" sengaja digulirkan oleh kelompok tertentu untuk menyerang pihak tertentu.
“Isu sertifikat laut sengaja dihembuskan oleh sekte 24/16 untuk dikaitkan dengan Jokowi seolah ada jual beli laut. Ini yang namanya politisasi PIK-2. Merdeka,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai telah dibatalkan. Hingga saat ini, sebanyak 209 sertifikat telah dicabut.
Nusron menjelaskan bahwa mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai. Hanya dua bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut.
“Kami tidak peduli siapa pemilik SHGB di dalam garis pantai. Kalau memang sah secara hukum, ya tidak dibatalkan. Tapi kalau ada yang tidak benar, semua pasti dibatalkan,” tegas Nusron. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok