Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Brigjen Djuhandani Dilaporkan ke Propam, Diduga Gelapkan Surat Berharga

Top Post Ad

 Brigjen Djuhandani Bantah Gelapkan Barang Bukti

Repelita Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menanggapi pelaporan terhadap dirinya dan tiga anak buahnya ke Divisi Propam Polri. Djuhandani diduga menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga yang merupakan barang bukti.

Barang bukti tersebut milik ahli waris Brata Ruswanda. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda. Laporan tersebut teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan," kata Djuhandani kepada wartawan, Sabtu.

Djuhandani menjelaskan bahwa awalnya ada laporan terkait pemalsuan. Pelapor memberikan alat-alat bukti berupa sertifikat, namun dalam penyelidikan ditemukan bahwa barang bukti tersebut ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya," ujarnya.

Djuhandani menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan KUHAP, barang bukti akan dikembalikan dengan catatan. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah diuji di laboratorium forensik dan dinyatakan non-identik.

"Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan," katanya.

Lebih lanjut, Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri sebagai bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya serta jajaran. Ia memastikan bahwa penyidik tetap profesional dalam menjalankan proses penyidikan.

"Insya Allah, kami selalu melalui proses secara profesional, kita gelarkan, hasil gelar kita itu yang menjadi panduan, dan saat ini sudah digelarkan, sudah selesai. Hanya masih proses pengawasan pengendalian pimpinan untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan, kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan," pungkasnya.

Sementara itu, Poltak Silitonga menegaskan bahwa Djuhandani dan tiga anak buahnya telah mengabaikan permintaan pengembalian surat asli tanah milik kliennya selama enam tahun.

"Karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan," kata Poltak beberapa waktu lalu.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved