Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung tidak membebankan uang kerugian negara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Padahal, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa alasan tidak dibebankannya kerugian negara kepada Tom Lembong karena saat peristiwa terjadi pada 2016, ia bukan pejabat yang membuat kebijakan.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong bukan berarti ia secara otomatis bertanggung jawab atas kerugian negara. "Karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," tambahnya.
Meski begitu, dalam persidangan nanti akan diketahui apakah ada aliran dana yang mengarah ke Tom Lembong atau tidak. Kejagung memastikan dua tersangka yang sudah dalam tahap penuntutan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menyita uang senilai Rp565 miliar yang berasal dari sembilan tersangka swasta. Uang sitaan terbesar berasal dari TWN, Direktur Utama PT Angels Products, sebesar Rp150 miliar.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, sebesar Rp60 miliar, serta Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, sebesar Rp41 miliar. Uang ratusan miliar itu akan disimpan dalam rekening penampungan di Bank Mandiri.
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus impor gula ini. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), serta sembilan petinggi perusahaan swasta.
Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih secara melanggar hukum. Berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama barang bukti.
Selain itu, sembilan tersangka lainnya yang berasal dari berbagai perusahaan swasta juga akan diproses lebih lanjut dalam kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok