Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Agus Buntung Terancam Tak Dapat Amnesti, Menteri Imipas Tegas: Pelecehan Seksual Tak Bisa Ditoleransi!

Top Post Ad

 Jaksapedia on X: "MANDI SUCI ALA AGUS BUNTUNG [Utas] Sejumlah korban mulai  blak2an mengungkap modus pelecehan seksual Agus Buntung. Antara lain  memperdaya korban agar bersedia melakukan "mandi suci" di sebuah homestay.  https://t.co/zPFdj60Xrz" /

Repelita Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa narapidana seperti I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung kemungkinan besar tidak akan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, meski berstatus sebagai disabilitas.

Hal itu dikarenakan kasus yang melibatkan Agus Buntung adalah kasus pelecehan seksual, yang dianggap memiliki dampak luas dan berbahaya.

"Saya rasa nggak akan dapat (amnesti)," ujar Agus Andrianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kasus pelecehan atau kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat luas dan membahayakan masyarakat.

"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Agus Andrianto mengungkapkan sejumlah kategori narapidana yang tidak akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, terorisme, narkotika kategori bandar pasal 111-112-114 UU 35/2009," kata Agus.

Selain itu, anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan, serta narapidana makar yang menggunakan senjata, juga tidak akan mendapat amnesti.

"Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," jelasnya.

Sementara itu, narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti adalah pengguna narkoba, napi kasus penghinaan pribadi atau pemerintah, perbedaan pandangan politik, serta mereka yang berkebutuhan khusus, seperti memiliki penyakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, perempuan hamil, perempuan yang memiliki anak kandung, anak binaan tindak pidana umum selain kasus pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan, serta pelaku makar yang tidak menggunakan senjata.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved