Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Walhi Jatim Soroti Penerbitan HGB di Laut Sedati, Desak Pembatalan Izin"

 Walhi Sebut Temuan HGB di Laut Sidoarjo Bukti Tata Ruang Jawa Timur Kacau Balau dan Langgar Aturan

Repelita Sidoarjo - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mengungkapkan temuan terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di kawasan laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dianggap mencerminkan buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim Wahyu Eka Setiawan menyatakan bahwa penerbitan HGB di wilayah laut tersebut menunjukkan kejanggalan besar dan pelanggaran serius terhadap sejumlah aturan hukum.

“Sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di daratan dengan peruntukan yang jelas. Namun, citra satelit menunjukkan bahwa kawasan ini sejak 2002 hingga kini selalu berupa laut, bukan daratan. Klaim bahwa ini dulunya daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN,” ujar Wahyu pada Selasa (21/1/2025).

Wahyu menambahkan bahwa penerbitan HGB di wilayah laut bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Perda RTRW Jawa Timur 2023 dan Perda RTRW Sidoarjo 2019 yang mengatur kawasan tersebut sebagai zona perlindungan mangrove, tangkapan ikan, dan kawasan konservasi pesisir.

“Penerbitan HGB di wilayah laut jelas bertentangan dengan PP No. 18/2021, Permen ATR No. 18/2021, serta UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengutamakan konservasi kawasan pesisir,” tambah Wahyu.

Wahyu juga mengingatkan bahwa kasus serupa terjadi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pesisir seluas 20 hektar yang direncanakan untuk reklamasi dan kawasan ekonomi. Kasus ini mendapat penolakan keras dari masyarakat, khususnya nelayan tradisional.

Walhi Jatim meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin HGB di laut Sedati dan SHM di Gersik Putih, serta meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegakkan tata ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga meminta Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan mengusut dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin-izin ini,” tegas Wahyu.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Jawa Timur, Lampri, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait status HGB tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi HGB berada di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, bukan di Surabaya.

“Tim dari BPN Sidoarjo sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemotretan fisik, pencocokan data, dan pengumpulan dokumen terkait penerbitan HGB. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan membatalkannya,” ujar Lampri.

Lampri menambahkan bahwa HGB tersebut diterbitkan pada 1996 dan akan habis masa berlakunya pada 2026. Dua perusahaan yang memiliki HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang, dengan rincian 285,16 hektar dan 219,31 hektar untuk PT Surya Inti Permata, serta 152,36 hektar untuk PT Panca Semeru Cemerlang.

Lampri memastikan bahwa investigasi akan diselesaikan dalam waktu dekat dan hasilnya akan disampaikan secara transparan melalui Kementerian ATR/BPN.

(*) Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved