Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto"

 Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tiba di KPK Terkait Kasus Hasto

Repelita, Jakarta - Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, akhirnya memenuhi panggilan ulang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 12.33 WIB, Senin, 6 Januari 2025. “Nanti setelah saya ketemu tim penyidik saya nanti ketemu teman-teman ya. Iya (saksi untuk tersangka Hasto), nanti setelah ini lah. Saya kan juga belum tahu ditanya apa,” kata Wahyu kepada wartawan di Gedung KPK.

Sementara itu, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sudah ada agenda yang sudah dijadwalkan. Hasto meminta untuk diperiksa setelah peringatan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

Wahyu Setiawan sebelumnya juga mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 2 Januari, sementara Agustiani mangkir pada Jumat, 27 Desember 2024. Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, yang disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

KPK menyebut bahwa sebagian dari uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto, meskipun nominalnya belum dirinci. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Hasto memerintahkan Harun, yang melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Hasto, untuk merendam HP-nya dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang ada padanya pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

KPK juga telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 24 Desember 2024. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved