Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Waduh! Selain UU ITE, Pakar Hukum Sebut Mahfud MD Berpotensi 'Dijerat' Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

 

Repelita, Jakarta - Prof. Romli Atmasasmita Kritisi Pernyataan Mahfud MD tentang Memaafkan Koruptor

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, mengkritik pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa memaafkan koruptor melanggar Pasal 55 KUHP dan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Kesalahan Mahfud MD adalah tidak berkonsultasi dengan ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Prof. Romli pada Selasa (31/12/2024).

Menurut Prof. Romli, pernyataan Mahfud MD bisa melanggar Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp400 juta.

Selain itu, Mahfud juga berisiko dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik, yang ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

Lebih lanjut, Prof. Romli menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi membutuhkan dua syarat utama: kesadaran bersama dalam mempersiapkan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan tindak pidana secara bersama-sama.

“Kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Prabowo Subianto sebagai Presiden RI. Oleh karena itu, Pasal 55 KUHP tidak dapat diterapkan padanya,” jelas Prof. Romli.

Sebelumnya, Mahfud MD secara terbuka mengkritik gagasan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara. Menurut Mahfud MD, langkah tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 55 KUHP.

Ia juga mengingatkan Prabowo untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, terutama sebagai kepala negara. “Menurut hukum saat ini, memaafkan koruptor tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud ini menuai respons keras, termasuk dari sejumlah pihak yang mendukung Presiden Prabowo. Habiburokhman, anggota Gerindra, bahkan menyebut Mahfud sebagai “orang gagal” karena dinilai sering mengeluarkan komentar yang kontraproduktif.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved